Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
Advokasi Hukum dilakukan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum dan opini hukum;
b. pendampingan perkara pidana;
c. penyelesaian perkara perdata;
d. penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara;
e. penyelesaian perkara Uji Materiil;
f. penyelesaian sengketa persaingan usaha;
g. penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
h. penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik;
i. penyelesaian sengketa arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan; dan/atau
j. pendampingan saksi atau ahli.
Your Correction
