Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Advokasi Hukum dilakukan dalam bentuk: a. konsultasi hukum dan opini hukum; b. pendampingan perkara pidana; c. penyelesaian perkara perdata; d. penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara; e. penyelesaian perkara Uji Materiil; f. penyelesaian sengketa persaingan usaha; g. penyelesaian Sengketa Informasi Publik; h. penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik; i. penyelesaian sengketa arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan; dan/atau j. pendampingan saksi atau ahli.
Your Correction