Correct Article 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Pendanaan pelaksanaan Advokasi Hukum dibebankan pada anggaran unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran masing-masing unit organisasi.
(3) Pendanaan pelaksanaan Advokasi Hukum pada UPT dapat dicantumkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran masing-masing UPT.
Your Correction
