Correct Article 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Advokasi Hukum secara intensif dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Biro Hukum; dan/atau
b. Bagian Hukum
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. penyuluhan;
b. bimbingan teknis;
c. sosialisasi; dan
d. penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan narasumber dan/atau konsultan hukum yang berkompeten dan berpengalaman.
Your Correction
