Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) disertai dokumen kesiapan teknis pendukung yang meliputi: a. rancangan Peraturan Menteri; b. konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri; c. analisis kesesuaian; d. dokumentasi proses Penentuan Agenda Kebijakan; dan e. lini masa pembentukan Peraturan Menteri. (2) Dokumentasi proses Penentuan Agenda Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa: a. pembahasan dengan pemangku kepentingan; b. permohonan atau kebutuhan dari pemangku kepentingan untuk menyusun rancangan Peraturan Menteri; dan/atau c. arahan Peraturan Perundang-undangan, kebijakan nasional, program prioritas nasional, dan/atau rencana pembangunan jangka menengah nasional. (3) Penyusunan dokumentasi proses Penentuan Agenda Kebijakan dilakukan oleh Pemrakarsa. (4) Lini masa pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan jadwal pelaksanaan pembentukan Peraturan Menteri yang meliputi tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. penetapan; dan e. pengundangan.
Your Correction