Correct Article 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Current Text
(1) Biro Hukum dapat menginformasikan kepada Masyarakat mengenai hasil tanggapan dan/atau masukan yang dapat diakomodasi atau tidak, disertai dengan alasan.
(2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan metode dan media yang mudah diakses oleh Masyarakat.
(3) Proleg PKP hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan penyampaian informasi kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
