Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat dapat berupa catatan, penambahan usul, dan/atau pengurangan usul terhadap rancangan Proleg PKP dan konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis serta dilengkapi dengan identitas pengusul. (3) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penambahan usul, harus disertai dokumen tertulis yang memuat: a. usulan judul; b. konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan; c. dasar penyusunan; d. keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya; dan e. unit organisasi yang diusulkan untuk menjadi Pemrakarsa. (4) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pengurangan usul, harus disertai dengan alasannya.
Your Correction