Correct Article 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Current Text
Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat diterima oleh Biro Hukum paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal rancangan Proleg PKP dan konsepsi pengaturan disampaikan kepada Masyarakat.
Your Correction
