Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat diterima oleh Biro Hukum paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal rancangan Proleg PKP dan konsepsi pengaturan disampaikan kepada Masyarakat.
Your Correction