Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro Hukum menyebarluaskan daftar judul dan pokok materi muatan Proleg PKP kepada Masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan/atau masukan. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengunggah ke dalam aplikasi e-partisipasi Kementerian Hukum; dan/atau b. menyampaikan dengan metode atau media lain yang mudah diakses Masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Your Correction