Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan penyempurnaan sesuai dengan format penulisan dan bentuk Produk Hukum serta teknik penyusunan oleh Bagian Hukum unit organisasi Pemrakarsa. (2) Dalam hal rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah ditandatangani Sekretaris Jenderal, penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bagian yang melaksanakan tugas penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum.
Your Correction