Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau rancangan Peraturan PRESIDEN dapat dilakukan di luar program penyusunan melalui izin prakarsa PRESIDEN. (2) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction