Correct Article 44
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Current Text
(1) Biro Hukum memproses surat permohonan penetapan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Menteri menyampaikan surat permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN yang dilengkapi dengan rancangan Keputusan PRESIDEN dan/atau rancangan Instruksi PRESIDEN.
Your Correction
