Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro Hukum memproses surat permohonan penetapan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Menteri menyampaikan surat permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN yang dilengkapi dengan rancangan Keputusan PRESIDEN dan/atau rancangan Instruksi PRESIDEN.
Your Correction