Correct Article 59
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Current Text
(1) Monitoring dilaksanakan oleh Biro Hukum untuk tingkat Sekretariat Jenderal.
(2) Monitoring dilaksanakan oleh Bagian Hukum untuk tingkat Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum untuk dilakukan pembahasan tingkat Kementerian.
(4) Laporan hasil pembahasan tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
Your Correction
