Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Monitoring dilakukan terhadap proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan proses pembentukan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. (2) Evaluasi dilakukan terhadap substansi Produk Hukum berupa Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan.
Your Correction