Correct Article 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Current Text
(1) Pengundangan dilakukan terhadap Peraturan Perundang- undangan yang terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
