Correct Article 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah diparaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan penyempurnaan sesuai dengan format penulisan dan bentuk Produk Hukum serta teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan oleh Bagian Hukum unit organisasi Pemrakarsa.
(2) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di Sekretariat Jenderal, penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap rancangan Peraturan Menteri yang telah diparaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan oleh bagian yang menangani penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum.
(3) Rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali yang diparaf oleh pimpinan unit organisasi Pemrakarsa.
(4) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di Sekretariat Jenderal, persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali ditandatangani oleh pimpinan unit kerja Pemrakarsa, pejabat administrator yang menangani penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Kepala Biro Hukum.
Your Correction
