Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis. (2) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal rancangan Peraturan Menteri disebarluaskan. (3) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat didokumentasikan dan diarsipkan oleh Pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan perbaikan rancangan Peraturan Menteri.
Your Correction