Correct Article 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Current Text
(1) Pemrakarsa melakukan Konsultasi Publik terhadap rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dilakukan pembahasan.
(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri tersebut kepada Masyarakat.
(3) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan keterangan ringkas mengenai latar belakang penyusunan, tujuan, dan permasalahan yang ingin diselesaikan.
Your Correction
