Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Menteri dibahas oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan: a. Perancang Peraturan Perundang-undangan; b. Analis Hukum; atau c. Analis Kebijakan, di Kementerian.
Your Correction