Correct Article 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Menteri dibahas oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan:
a. Perancang Peraturan Perundang-undangan;
b. Analis Hukum; atau
c. Analis Kebijakan, di Kementerian.
Your Correction
