Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai: a. format konsepsi pengaturan dan analisis kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dan huruf c serta Pasal 24 ayat (1) huruf b dan huruf c; b. format penomoran Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dan Pasal 50 ayat (5); c. format penulisan dan bentuk Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1); d. format monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57; e. alur pembuatan Produk Hukum, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction