Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. sistematika berubah; b. materi berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); c. esensinya berubah; d. bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang memiliki hierarki lebih tinggi; dan/atau e. tidak sesuai dengan kebijakan Menteri.
Your Correction