Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan dan pencabutan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d harus melampirkan dokumen kesiapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) atau Pasal 24 ayat (1) dan dokumen evaluasi yang meliputi: a. latar belakang perubahan Peraturan Menteri; b. substansi yang mengalami perubahan; dan c. peraturan/kebijakan yang mengakibatkan perubahan. (2) Perubahan dan pencabutan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction