Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Materi muatan Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c berisi: a. petunjuk atau arahan yang diterbitkan untuk pelaksanaan teknis Peraturan Perundang-undangan; dan/atau b. pelaksanaan suatu kegiatan kepada pejabat dan/atau pegawai di Kementerian.
Your Correction