Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Materi muatan Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a berisi: a. petunjuk pelaksanaan atau penjelasan dari Peraturan Menteri; b. petunjuk pelaksanaan dari peraturan yang ditetapkan oleh menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat untuk digunakan di Kementerian; dan/atau c. kebijakan bersifat teknis untuk kepentingan mendesak. (2) Kepentingan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan program direktif PRESIDEN; dan/atau b. pelaksanaan arahan Menteri. (3) Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberlakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan. (4) Dalam hal Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih diperlukan, Surat Edaran dapat ditetapkan kembali berdasarkan evaluasi dari Pemrakarsa.
Your Correction