Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produk Hukum terdiri atas: a. Peraturan Perundang-undangan; dan b. instrumen hukum lainnya. (2) Jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri. (3) Instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan b. instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian. (4) Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Keputusan PRESIDEN; dan b. Instruksi PRESIDEN. (5) Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Surat Edaran; b. Keputusan; c. Instruksi; dan d. Surat Perintah.
Your Correction