Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Hukum adalah Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 3. Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Proleg PKP adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 4. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 5. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 6. Peraturan adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 7. Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. 8. Surat Edaran adalah kebijakan Menteri atau pimpinan tinggi madya yang berisi petunjuk pelaksanaan atau penjelasan dari Peraturan Menteri atau peraturan yang ditetapkan oleh menteri, badan, lembaga atau komisi, dan/atau kebijakan yang bersifat teknis untuk digunakan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. 9. Keputusan adalah ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. 10. Instruksi adalah perintah yang berupa petunjuk atau arahan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang pelaksanaan suatu kebijakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 11. Surat Perintah adalah perintah yang ditetapkan oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah atau diberi tugas tertentu yang memuat apa yang harus dilakukan. 12. Pemrakarsa adalah unit kerja yang mengusulkan rancangan Produk Hukum. 13. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang dituju untuk didengar dan diperhatikan kepentingan maupun aspirasinya, dapat berupa pihak pemangku kepentingan utama, pihak yang terkena dampak Peraturan Perundang-undangan, kelompok kepentingan ataupun Masyarakat luas lainnya. 14. Konsultasi Publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari Masyarakat dalam rangka menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas. 15. Lembar Kendali adalah lembar bukti persetujuan unit organisasi dan/atau unit kerja terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan atau rancangan Produk Hukum. 16. Penentuan Agenda Kebijakan adalah proses pembahasan identifikasi masalah kebijakan, analisis masalah kebijakan, dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan. 17. Biro Hukum adalah unit kerja yang menangani urusan di bidang penyusunan Produk Hukum. 18. Bagian Hukum adalah bagian yang menangani urusan di bidang penyusunan Produk Hukum pada Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. 19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Your Correction