Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian dokumen dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diselenggarakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Your Correction