Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan keputusan pengesahan dari Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui mekanisme pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha pengembangan perumahan setelah tahapan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b. (2) Penerbitan tanda terima dari Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui mekanisme pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha pengembangan perumahan setelah tahapan penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
Your Correction