Correct Article 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN
Current Text
(1) Penerbitan keputusan pengesahan dari Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui mekanisme pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha pengembangan perumahan setelah tahapan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
(2) Penerbitan tanda terima dari Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui mekanisme pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha pengembangan perumahan setelah tahapan penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
b.
Your Correction
