Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha pengembangan perumahan wajib: a. memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan; b. memperoleh keputusan pengesahan secara tertulis dari Pemerintah Daerah; dan c. memperoleh tanda terima laporan dari Pemerintah Daerah. (2) Pengembangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam rangka mewujudkan kawasan hunian yang layak huni, berfungsi, dan berkelanjutan. (3) Serangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perencanaan kawasan, pengadaan dan penyiapan lahan, perancangan dan pembangunan rumah tapak atau rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum, pemasaran dan transaksi pemanfaatan hunian, serta penyerahan dan pemenuhan fungsi bangunan hingga pelaksanaan pengelolaan awal sebelum diserahterimakan kepada masyarakat atau pihak pengelola yang berwenang. (4) Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. rencana induk kawasan perumahan dan/atau rencana tapak perumahan; b. rencana pemisahan sertifikat hak guna bangunan induk per kaveling dan/atau per rumah susun; c. rencana pertelaan per rumah susun; d. rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun; e. rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan nonhunian per rumah susun pada rumah susun fungsi campuran; f. perhitungan dana konversi; dan/atau g. revisi terhadap dokumen rencana sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f. (5) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1. rasio utang terhadap aktiva lancar; 2. rasio utang terhadap aktiva tetap; dan 3. rasio utang terhadap ekuitas; b. proyeksi/analisis arus kas; c. laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun; dan/atau d. laporan pembentukan PPPSRS per rumah susun. (6) Ketentuan mengenai laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 dikecualikan bagi Pelaku Usaha pengembangan perumahan MBR. (7) Pelaku Usaha pengembangan perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Your Correction