Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025 MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MARUARAR SIRAIT Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA, PELAKSANAAN PENGAWASAN, DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN STANDAR KEGIATAN USAHA BAGI PELAKU USAHA PENGEMBANGAN PERUMAHAN NOMOR KBLI 68111 REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH A. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha pengembangan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, dengan rincian ruang lingkup berikut ini. 1. Pengembangan hunian dan/atau hunian campuran terdiri dari: a. subklasifikasi pengembangan perumahan MBR, kelompok ini mencakup usaha pengembangan hunian dan/atau hunian campuran bagi MBR, seperti rumah tapak dan rumah susun, termasuk pengembangan hunian dan/atau hunian campuran dengan tujuan untuk dijual, disewakan, disewabelikan, dan dioperasikan; b. subklasifikasi pengembangan perumahan, kelompok ini mencakup usaha pengembangan hunian dan/atau hunian campuran, seperti rumah tapak dan rumah susun, termasuk pengembangan hunian dan/atau hunian campuran dengan tujuan untuk dijual, disewakan, disewabelikan, dan dioperasikan. 2. Pengembangan dan/atau pengoperasian pusat perbelanjaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sektor perdagangan. 3. Pengembangan selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, persewabelian, dan/atau pengoperasian real estat selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, seperti kantor. 4. Pengembangan campuran antara ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan/atau angka 3 Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, persewabelian, dan/atau pengoperasian real estat campuran antara ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan/atau angka 3. NOMOR KBLI 68111 REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH B. Istilah dan Definisi 1. Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku pembangunan sebagai alternatif kewajiban pembangunan rumah sederhana bersubsidi dalam pembangunan perumahan dengan hunian berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi. 2. Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar dan uraian yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan rumah susun yang disahkan oleh Pemerintah Daerah yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama beserta uraian Nilai Perbandingan Proporsional. 3. Nilai Perbandingan Proporsional adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai satuan rumah susun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya. C. Penggolongan Usaha Semua skala usaha. D. Ketentuan Persyaratan Tidak diatur. E. Ketentuan Verifikasi Tidak diatur. F. Ketentuan Kewajiban Pelaku Usaha pengembangan perumahan wajib memenuhi ketentuan berikut ini. 1. Kewajiban memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan. 2. Kewajiban memperoleh keputusan pengesahan secara tertulis dari Pemerintah Daerah, meliputi: a. rencana induk kawasan perumahan dan/atau rencana tapak perumahan; b. rencana pemisahan sertifikat hak guna bangunan induk per kaveling dan/atau per rumah susun; c. rencana Pertelaan per rumah susun; d. rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun; e. rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan nonhunian per rumah susun pada rumah susun fungsi campuran; f. perhitungan Dana Konversi; dan/atau g. revisi terhadap dokumen rencana sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f. NOMOR KBLI 68111 REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA TINGKAT RISIKO MENENGAH RENDAH 3. Kewajiban memperoleh tanda terima laporan dari Pemerintah Daerah, meliputi: a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1. rasio utang terhadap aktiva lancar; 2. rasio utang terhadap aktiva tetap; dan 3. rasio utang terhadap ekuitas; b. proyeksi/analisis arus kas; c. laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun; dan/atau d. laporan pembentukan PPPSRS per rumah susun. 4. Kewajiban pemenuhan laporan kegiatan penanaman modal, meliputi: a. realisasi penanaman modal; b. realisasi tenaga kerja; c. realisasi produksi; d. kewajiban penanaman modal; dan e. kendala yang dihadapi penanam modal. MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MARUARAR SIRAIT
Your Correction