Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif pencabutan PB bagi Pelaku Usaha pemegang PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dan Pasal 19 ayat (4) terdiri atas: a. pencabutan Sertifikat Standar; dan/atau b. pencabutan NIB. (2) Jika Pelaku Usaha pemegang PB dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pemerintah Daerah melaporkan kepada Menteri atas pencabutan PB dimaksud. (3) Menteri dapat membatalkan hak akses dalam Sistem OSS melalui Lembaga OSS sejak tanggal dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan Pelaku Usaha pemegang PB memenuhi kewajiban PB.
Your Correction