Correct Article 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN
Current Text
(1) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan Pasal 17 ayat (8) yaitu Pelaku Usaha tidak dapat melakukan kegiatan usaha pada lokasi kegiatan usaha terjadinya pelanggaran PB.
(2) Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak dikenai sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib melaksanakan pemenuhan kewajiban PB.
(3) Jika Pelaku Usaha memenuhi kewajiban PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka sanksi administratif penghentian sementara dinyatakan gugur.
(4) Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pelaku Usaha yang tidak memiliki PB dikenai sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha sampai dengan terpenuhinya kewajiban PB.
(5) Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pelaku Usaha pemegang PB dikenai sanksi administratif pembekuan PB berupa pembatasan hak akses Pelaku Usaha terhadap Sistem OSS.
Your Correction
