Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, berupa: a. peringatan kesatu; dan/atau b. peringatan kedua. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara bertahap. (3) Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi administratif peringatan kesatu wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan kesatu paling lambat 15 (lima belas) Hari. (4) Jika Pelaku Usaha memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka sanksi administratif peringatan tertulis dinyatakan gugur. (5) Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif peringatan kedua. (6) Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi administratif peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan kedua paling lambat 15 (lima belas) Hari. (7) Jika Pelaku Usaha memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka sanksi administratif peringatan kedua dinyatakan gugur. (8) Jika Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha pada lokasi kegiatan usaha terjadinya pelanggaran PB.
Your Correction