Correct Article 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan, ditemukan tidak memiliki PB atau Pelaku Usaha pemegang PB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PB, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pembekuan PB; dan/atau
d. pencabutan PB.
(2) Pengenaan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara:
a. bertahap; dan/atau
b. tidak bertahap.
(3) Pemberian sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha dilakukan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
