Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan, ditemukan tidak memiliki PB atau Pelaku Usaha pemegang PB yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PB, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB; dan/atau d. pencabutan PB. (2) Pengenaan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. bertahap; dan/atau b. tidak bertahap. (3) Pemberian sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha dilakukan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction