Correct Article 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN
Current Text
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. pengaduan masyarakat;
b. pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan/atau
c. indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar dan PB.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Kementerian atau Pemerintah Daerah.
(3) Kegiatan Pengawasan insidental beserta hasilnya dilaporkan melalui Sistem OSS.
Your Correction
