Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. pengaduan masyarakat; b. pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; dan/atau c. indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar dan PB. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Kementerian atau Pemerintah Daerah. (3) Kegiatan Pengawasan insidental beserta hasilnya dilaporkan melalui Sistem OSS.
Your Correction