Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan b. inspeksi lapangan rutin. (3) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan laporan kepatuhan, realisasi, dan pemenuhan kewajiban yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat laporan mengenai: a. kegiatan penanaman modal; b. pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun; dan c. pembentukan PPPSRS untuk rumah susun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Laporan kegiatan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. realisasi penanaman modal; b. realisasi tenaga kerja; c. realisasi produksi; d. kewajiban penanaman modal; dan e. kendala yang dihadapi penanam modal. (6) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan kewajiban yang telah ditetapkan dalam keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (7) Kegiatan Pengawasan rutin dan hasilnya dilaporkan kepada Kementerian/lembaga/badan yang terkait dengan PBBR sektor perumahan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction