Correct Article 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERUMAHAN
Current Text
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan
b. inspeksi lapangan rutin.
(3) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan berdasarkan laporan kepatuhan, realisasi, dan pemenuhan kewajiban yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat laporan mengenai:
a. kegiatan penanaman modal;
b. pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun; dan
c. pembentukan PPPSRS untuk rumah susun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Laporan kegiatan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. realisasi penanaman modal;
b. realisasi tenaga kerja;
c. realisasi produksi;
d. kewajiban penanaman modal; dan
e. kendala yang dihadapi penanam modal.
(6) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan kewajiban yang telah ditetapkan dalam keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(7) Kegiatan Pengawasan rutin dan hasilnya dilaporkan kepada Kementerian/lembaga/badan yang terkait dengan PBBR sektor perumahan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
