Correct Article 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI Kementerian, dilakukan:
a. pembinaan penyelenggaraan SPI Kementerian; dan
b. Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian termasuk akuntabilitas keuangan negara.
(2) Pembinaan penyelenggaraan SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. SPI Kementerian, dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal; dan
b. manajemen risiko, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Your Correction
