Correct Article 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPI Kementerian terdiri atas:
a. penilaian mandiri; dan
b. penjaminan kualitas.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di tingkat Kementerian dan unit organisasi yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(4) Penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPI Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
