Correct Article 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Renstra Kementerian dapat diubah dalam hal terdapat:
a. kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berdampak signifikan pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja;
b. kebijakan nasional terkait dengan perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja; dan/atau
c. Hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra Kementerian.
(2) Perubahan Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar perubahan terhadap:
a. Renstra unit organisasi, yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas Unit Organisasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan perubahan Renstra Kementerian; dan
b. Renstra satuan kerja, yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas Satuan Kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan perubahan Renstra unit organisasi.
(3) Apabila terjadi perubahan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Renstra harus disampaikan kembali kepada pihak terkait.
Your Correction
