Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Kinerja tahunan Kementerian ditandatangani oleh Menteri untuk disampaikan kepada menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan Kinerja tahunan unit organisasi dan Laporan Kinerja tahunan satuan kerja ditandatangani oleh masing-masing pimpinan entitas dan disampaikan secara tahunan kepada pimpinan entitas di atasnya, paling lambat: a. 6 (enam) minggu setelah tahun anggaran berakhir untuk Laporan Kinerja unit organisasi dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian; dan b. 4 (empat) minggu setelah tahun anggaran berakhir untuk Laporan Kinerja satuan kerja.
Your Correction