Correct Article 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Laporan Kinerja disusun oleh setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian atas penggunaan anggaran.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Laporan Kinerja interim dan Laporan Kinerja tahunan.
(3) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tujuan:
a. memberikan informasi capaian Kinerja; dan
b. melakukan upaya perbaikan secara berkesinambungan untuk meningkatkan Kinerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyusunan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaporan Kinerja dan tata cara Reviu Atas Laporan Kinerja instansi pemerintah.
Your Correction
