Correct Article 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pengukuran Kinerja dilakukan oleh setiap entitas Akuntabilitas Kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja.
(3) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan; dan
b. membandingkan realisasi Kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan target Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Renstra Kementerian.
(4) Cara pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup rumus perhitungan yang tercantum dalam Renstra.
Your Correction
