Correct Article 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Perjanjian Kinerja Kementerian disusun oleh Entitas Kementerian dan ditandatangani Menteri.
(2) Perjanjian Kinerja unit organisasi dan satuan kerja disusun oleh masing-masing entitas dan disetujui pimpinan entitas di atasnya, dengan ketentuan:
a. Perjanjian Kinerja unit organisasi disusun oleh Entitas Unit Organisasi dan ditandatangani pimpinan Entitas Unit Organisasi dan Menteri; dan
b. Perjanjian Kinerja satuan kerja disusun oleh Entitas Satuan Kerja dan ditandatangani pimpinan Entitas Satuan Kerja dan pimpinan unit di atasnya.
(3) Perjanjian Kinerja Kementerian dan Perjanjian Kinerja unit organisasi dan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu pernyataan Perjanjian Kinerja dan lampiran Perjanjian Kinerja.
(4) Pernyataan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. pernyataan untuk mewujudkan suatu Kinerja pada suatu tahun tertentu; dan
b. tanda tangan para pihak yang berjanji.
(5) Lampiran Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dengan mencantumkan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja Utama, target Kinerja, dan anggaran.
Your Correction
