Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan Kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah. 2. Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan Sasaran Strategis, Indikator Kinerja, dan target Kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai. 3. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui Laporan Kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. 4. Kinerja adalah keluaran/Hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. 5. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program. 6. Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya Hasil satu atau beberapa program. 7. Sasaran Program adalah Hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian. 8. Sasaran Kegiatan adalah Hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan. 9. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari Kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan. 10. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi. 11. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 12. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja. 13. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran, dan tujuan, serta Indikator Kinerja yang telah ditetapkan di dalam Renstra. 14. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. 15. Reviu Atas Laporan Kinerja adalah suatu upaya untuk menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai kesesuaian dengan pedoman, akurasi, dan keandalan, serta keabsahan data dan informasi Kinerja. 16. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah melalui implementasi SAKIP. 17. Evaluasi AKIP adalah kegiatan analisis yang sistematis yang melibatkan penilaian, atribusi, dan identifikasi masalah, serta pemberian solusi atas permasalahan yang ditemukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan Kinerja instansi pemerintah. 18. Sistem Informasi Penyelenggaraan SAKIP adalah sistem berbasis elektronik yang bertujuan untuk mempermudah pemantauan dan pengendalian Kinerja unit kerja di instansi pemerintah, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan Kinerja. 19. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 21. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian yang selanjutnya disebut Entitas Kementerian adalah unit kerja Kementerian yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat Kementerian. 22. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi yang selanjutnya disebut Entitas Unit Organisasi adalah unit organisasi yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat eselon I. 23. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Entitas Satuan Kerja adalah unit satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
Your Correction