Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan pada awal bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal awal bulan merupakan hari libur nasional dan/atau cuti bersama, pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai dapat dilaksanakan pada Hari Kerja sebelum libur nasional dan/atau cuti bersama.
Your Correction