Correct Article 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan pada awal bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal awal bulan merupakan hari libur nasional dan/atau cuti bersama, pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai dapat dilaksanakan pada Hari Kerja sebelum libur nasional dan/atau cuti bersama.
Your Correction
