Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kepada Pegawai harus dikembalikan oleh Pegawai yang bersangkutan ke kas negara melalui bendahara pengeluaran satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas pembayaran Tunjangan Kinerja pada unit organisasinya.
Your Correction