Correct Article 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Pegawai yang tidak melakukan pencatatan kehadiran pada saat kedatangan dan/atau kepulangan yang disebabkan melaksanakan dinas atau tugas belajar dinyatakan telah memenuhi waktu kedatangan dan/atau kepulangan.
Your Correction
