Correct Article 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pencatatan kehadiran Pegawai dilakukan setiap bulan sesuai dengan daftar hadir.
(2) Pencatatan kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit organisasi, unit kerja, dan unit pelaksana teknis.
Your Correction
