Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan kehadiran Pegawai dilakukan setiap bulan sesuai dengan daftar hadir. (2) Pencatatan kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit organisasi, unit kerja, dan unit pelaksana teknis.
Your Correction