Correct Article 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pegawai harus memenuhi Waktu Kehadiran yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Apabila Pegawai tidak dapat memenuhi ketentuan Waktu Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakibatkan karena:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya; dan/atau
c. lupa mengisi daftar kehadiran masuk atau lupa mengisi daftar kehadiran pulang, Pegawai yang bersangkutan harus memberikan alasan yang sah.
(3) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui sistem informasi Pegawai yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui oleh atasan langsung.
(4) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya, untuk persetujuan yang diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala unit pelaksana teknis, dan pejabat fungsional yang secara struktur organisasi berada di bawahnya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama, untuk persetujuan yang diajukan oleh pejabat administrator, kepala unit pelaksana teknis, kepala satuan kerja, dan pejabat fungsional yang secara struktur organisasi berada di bawahnya;
c. pejabat administrator, untuk persetujuan yang diajukan oleh pejabat pengawas, kepala unit pelaksana teknis, kepala satuan kerja, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana yang secara struktur organisasi berada di bawahnya;
d. pejabat pengawas, untuk persetujuan yang diajukan oleh pejabat fungsional dan pejabat pelaksana yang secara struktur organisasi berada di bawahnya;
e. kepala satuan kerja mandiri, untuk persetujuan yang diajukan pejabat fungsional dan pejabat pelaksana yang secara struktur organisasi berada di bawahnya; dan
f. pejabat pembuat komitmen satuan kerja mandiri, untuk persetujuan yang diajukan oleh pejabat fungsional dan pejabat pelaksana yang secara struktur organisasi berada di bawahnya.
Your Correction
