Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b menentukan besaran pengurangan Tunjangan Kinerja. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan akumulasi perbulan terhadap: a. ketidakhadiran; b. terlambat masuk kerja; dan/atau c. pulang sebelum waktunya. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam % (persen) dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima.
Your Correction