Correct Article 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b menentukan besaran pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan akumulasi perbulan terhadap:
a. ketidakhadiran;
b. terlambat masuk kerja; dan/atau
c. pulang sebelum waktunya.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam % (persen) dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima.
Your Correction
