Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan Predikat Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan secara periodik. (3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction